Kamis, 12 Juli 2012

 
UUD 1945 , KONSTITUSI RIS 1949, DAN UUDS 1950




  1. Pengantar
               UUD 1945 bersifat sederhana juga dilihat dalam pasal III ayat 2 aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk MPR dan menurut pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, maka ini berarti bahwa selama MPR belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap berarti sifatnya adalah sementara. Konstitusi RIS alasannya atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnyamenetapkan konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara. Sedangkan untuk UUDS 1950
           
            Lebih lengkapnya silahkan klik disini
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar