UUD 1945 , KONSTITUSI
RIS 1949, DAN UUDS 1950
- Pengantar
UUD 1945 bersifat sederhana juga dilihat dalam
pasal III ayat 2 aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk MPR dan menurut
pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, maka ini berarti
bahwa selama MPR belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap berarti
sifatnya adalah sementara. Konstitusi RIS alasannya atas dasar pertimbangan
bahwa sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS kurang representatif, maka dalam
pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah
selekas-lekasnyamenetapkan konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa
UUD RIS bersifat sementara. Sedangkan untuk UUDS 1950
Lebih lengkapnya
silahkan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar